Minggu, 06 Januari 2019

Janji Allah untuk Para Pendidik

Keutamaan Menjadi Guru


Menjadi guru adalah pilihan yang paling bijaksana, karena seorang guru bukan hanya sebagai sebuah profesi tetap sebagai pejuang merubah manusia menjadi lebih baik. Diantara keutamaan menjadi guru/pendidik, adalah: 

1) Memiliki sifat iffah (memelihara diri dari minta-minta), yang dihargai dan dihormati kedudukannya oleh Alloh. Dan Alloh perintahkan kepada para aqniya (murid/masyarakat/pejabat) memberikan perhatian khusus kepada mereka. {QS. Al-Baqarah (2): 273}. 

2) Alloh SWT memberi balasan untuk guru/pendidik yang mendidik dan mengajarkan kebaikan atau pelajaran yang bermanfaat, sama seperti orang-orang yang melakukannya. Rasululloh SAW bersabda: 

“ Barangsiapa yang mengunjukkan/mengajarkan kebaikan, pahalanya sama dengan orang yang melakukan kebaikan itu “. (HR. Muslim dari Ibnu Mas’ud dalam Kitab Faidul Qadir, Juz. 6, Hal. 127, Penulis: Al-Imam Al-Manawy Rahimahulloh). 

3) Alloh SWT, para Malaikat, penghuni langit dan bumi bersholawat (mendo’akan) para pendidik yang mengajarkan kebaikan. Rasululloh SAW bersabda:

 “ Sesungguhnya Alloh, Malaikat-malaikat-Nya, penghuni langit dan penghuni bumi, hingga semut dalam lubangnya dan ikan dalam lautan, bersholawat (mendo’akan) para pendidik manusia kepada kebaikan “. (Kitab Mukhtarul Hasan Wasshahiih, Penulis: Abdul Baqi’ Shaqar, Hal. 380). 




4) Para guru dan pendidik senantiasa akan mendapatkan pahala dari Alloh sebagai imbalan dari hasil pendidikan dan pembinaannya, meskipun dia sudah mati/wafat. Rasululloh SAW bersabda: 

“ Sesungguhnya dari antara amal dan kebaikan seorang Mukmin yang tetap dia peroleh pahalanya, walaupun dia sudah wafat, adalah: Ilmu yang diajarkan dan disebarluaskannya; anak yang shaleh yang ditinggalkannya; atau mushaf/pegangan misalkan buku-buku/ al-qur’an/kitab-kitab yang ditinggalkannya; atau masjid yang dibangunnya; atau rumah untuk ibnus sabil yakni anak yatim piatu/panti jompo yang dibangunnya; atau saluran air yang dibuatnya; atau shadaqah yang dikeluarkannya dari harta kekayaannya pada waktu hidupnya (shadaqah jaariyah), itu semua dia akan mendapatkan pahalanya setelah dia wafat “. (HR. Ibnu Majah dan Al-Baihaqy dari Aba Hir dalam Kitab Mukhtarul Hasan Wasshahiih, Penulis: Abdul Baqi’ Shaqar, Hal. 381).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Menghindari Doktrinasi Terorisme